Menindaklanjuti Surat dari Plt. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan Nomor : KP.02.04/2/3430/2020 tanggal 13 November 2020 perihal Mekanisme Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2020 pada UPT dengan OTK Baru, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.